Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dilakukan guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” kata Jokowi, pada Senin (2/8/2021).
Upaya Pemerintah menekan angka penularan vidrus corona di Indonesia telah beberapa kali dilakukan. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli saat lonjakan kasus Covid mulai terjadi.
Kemudian, PPKM Darurat diperpanjang dengan istilah baru, yakni PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan kembali diperpanjang hingga 26 Juli-2 Agustus.
Jokowi mengatakan, pemberlakuan kebijakan PPKM Level 4 sejak 26 Juli lalu terbukti berhasil membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga BOR RS Covid-19.
“PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” kata dia. (Rio)