Surabaya-Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak mengimbau penjamin atau penanggungjawab orang asing untuk segera melakukan permohonan perpanjangan, pemberian, alih status maupun pelaporan orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya akan habis pada saat cuti bersama.
Seperti diketahui Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 19-25 April 2023.
“Dalam situasi saat ini, kami memahami betapa pentingnya layanan izin tinggal keimigrasian yang lancar dan efisien. Oleh karena itu, kami ingin memberikan peringatan dan imbauan ini agar para penjamin atau penanggungjawab orang asing dapat segera melakukan permohonan yang diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, Senin (17/4/2023).
Disebutkannya, permohonan layanan keimigrasian untuk orang asing dilayani terakhir pada Selasa (18/4/2023) dan akan dibuka kembali pada Rabu (26/4/2023).
“Kami menyarankan agar setiap penjamin atau penanggungjawab orang asing yang dimaksud segera menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur permohonan,” imbuhnya.
Verico Sandi menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melayani orang asing yang berdomisili di wilayah kerja yang terkait dengan pengawasannya, antara lain di 12 kecamatan di Kota Surabaya Barat (Asemrowo, Benowo, Bulak, Kenjeran, Krembangan, Lakarsantri, Pabeancantikan, Pakal, Sambikerep, Semampir, Sukomanunggal, dan Tandes), serta Kabupaten Lamongan, Gresik, Bojonegoro, dan Tuban.
“Kami berharap bahwa dengan imbauan ini, setiap penjamin atau penanggungjawab orang asing dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan memastikan agar izin tinggal para orang asing tetap dapat diproses dengan lancar dan efisien,” tegas Rico. (Magfi)