Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaKesehatanJamin Keamanan Pasien Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox

Jamin Keamanan Pasien Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox

Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta industri atau penyedia layanan telekesehatan segera mendaftar ke regulastory sandbox. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.

Regulatory Sandbox merupakan mekanisme untuk menguji penyelenggara inovasi digital kesehatan atau penyedia telekesehatan. Pengujian dilakukan oleh Kementerian Sesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya. Pengujian melalui regulatory sandbox ini bertujuan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis teknologi, dan tata kelola telekesehatan. Sehingga regulator dan penyedia layanan bisa menganalisis risiko bagi masyarakat jika menerapkan teknologi terbarukan khususnya di bidang kesehatan.

Staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Mesehatan Kemenkes, Setiaji menjelaskan penggunaan telekesehatan pada saat COVID-19 sangat signifikan. Berdasarkan data dari Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) terdapat kurang lebih 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.

“Kita ingin memastikan bahwa inovasi ini bisa dipastikan regulasinya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan juga untuk bisa melindungi industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan,” ujar Setiaji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Setiaji mengungkapkan telekesehatan yang ada saat ini belum ada pengampu atau belum terdaftar di dalam regulatory sandbox. Hal tersebut akan memicu banyak sekali risiko masalah yang sulit dimitigasi apabila terjadi hal-hal buruk yang berdampak signifikan pada layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan ini tentunya sangat sensitif dan juga sangat strategis dari sisi keamanan pasien, keamanan data, dan lain – lain, sehingga ke depannya kita ingin agar inovasi tetap berkembang dan kemudian risikonya bisa dimitigasi melalui mekanisme uji dan rekomendasi dengan melakukan penerapan regulatory sandbox,” ucapnya.

Melalui regulatory sandbox pemerintah bisa melakukan tes secara real time terhadap produk layanan telekesehatan termasuk kebijakan yang bisa mendukung terhadap pelaksanaan telekesehatan. Para penyedia telekesehatan dan juga masyarakat sebagai pengguna bisa menggunakan produk layanan tersebut secara lebih aman tanpa khawatir apakah yang melayani adalah dokter, atau apakah data pengguna aman.

“Dengan adanya telekesehatan yang diampu dalam regulatory sandbox ini diharapkan hal-hal keraguan bisa dihindari dan dukungan regulasi bisa dipenuhi setelah mereka mengikuti rangkaian review dari para pakar yang kita libatkan,” tutur Setiaji. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU