Subang – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan melekat sesuai dengan prosedur dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Hal tersebut diungkapkan saat melakukan supervisi pengawasan ke tiga daerah, yakni Bawaslu Kota Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan Bawaslu Kabupaten Subang, Sabtu (17/2/2024).
“Kita saat ini memasuki tahapan yang amat penting. Akan menjadi masa-masa yang menentukan bagaimana kualitas kerja pengawasan kita dalam proses rekapitulasi berjenjang yang akan kita lakukan. Ini membutuhkan kehati-hatian secara tata cara prosedur dan mekanisme tidak boleh ada yang tidak benar,” jelasnya.
Dalam melakukan pengawasan Bawaslu dilengkapi dengan dokumentasi yang lengkap. Setiap hasil penghitungan di tingkat desa difoto demi menjaga suara. Menurut Lolly, saat ini mulai muncul ketidakpercayaan proses pemilu maupun terhadap penyelenggara pemilu. Salah satunya akibat adanya gangguan Sirekap.
“Ketidakpercayaan mulai naik berkenaan dengan Sirekap yang mengalami gangguan. KPU menyatakan ada jutaan yang berusaha meretas Sirekap. Bawaslu pun sebenarnya juga mirip seperti Siswaslu saja waktu pemungutan suara ada 290 upaya peretasan. Sampai kemarin (Jumat) Siswaslu baru dapat 82% mengumpulkan data,” ucapnya.
Lebih lanjut Lolly mengapresiasi jajaran penyelenggara pemilu Kabupaten Bekasi yang meski mengalami titik banjir hingga 630 TPS namun bisa dikendalikan dan hanya delapan TPS yang direlokasi.
“Alhamdulilah PSU (pemungutan suara ulang), PSS (pemungutan suara susulan), dan PSL (pemungutan suara lanjutan) enggak di Kabupaten Bekasi. Proses mereka di tingkat kecamatan belum bisa dijalankan karena berbagai faktor kemungkinan baru akan dilakukan hari Senin maka berarti kita sudah mundur ya,” ujarnya.
Dalam supervisi pengawasan ini, sejumlah masalah ditemukan. Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan PSU di TPS 59 Kelurahan Aren Jaya dan TPS 13 Kelurahan Duren Jaya untuk empat jenis surat suara pemilihan legislatif, serta PSU di TPS 172 Kelurahan Aren Jaya untuk tiga jenis pemilihan legislatif (calon DPR RI; DPR Provinsi Jawa Barat; dan DPRD Kota Bekasi).
“Kita perlu memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan,” tandasnya. (Ina)