Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaJaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran

Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran

Jakarta-Pemerintah memperbarui  kebijakan  pengendalian  minyak  goreng  untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestic (domestic market obligation/DMO).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan, pembaruan kebijakan diperlukan  untuk  menjaga  pasokan  minyak  goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

“Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha hingga saat inidan untuk menjaga pasokan minyak  goreng  dalam  negeri  dengan  skema DMO agar  tetap  stabil,  perlu  ada  perubahan  kebijakan terkait  pengendalian  minyak  goreng,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Terdapat  empat poin  kebijakan  yang  kembali  diatur,  yaitu besaran  kewajiban  DMO  yang diturunkan, rasio  pengali  dasar  untuk  DMO  minyak  goreng  curah yang  juga  diturunkan,  insentif  pengali  minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap.

“Pertama, besaran kewajiban DMO 450 ribu ton  per  bulan  dikembalikan  ke  300  ribu  ton  per  bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023,”

Poin kedua adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4. Poin ketiga yaitu menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasansehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibanding minyak goreng curah. Sementara  itu, untuk poin  keempat terkait  hak  ekspor,  pemerintah  akan  mencairkan deposito  hak ekspor secara  bertahap  selama  sembilan  bulan. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU