Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) memastikan sudah menerima permohonan pencekalan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin keluar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imgrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, mengungkapkan, bahwa terkait dengan pemberitaan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh KPK. Politikus Golkar tersebut, sudah masuk daftar cekal.
“Kami sampaikan bahwa benar Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permohonan cekal dari KPK,” keterangan resminya diterima integritasnews.com, Jumat (30/4/2021).
Arya Pradhana meneruskan, bahwa permohonan tersebut diterima dan dimasukkan ke dalam daftar cekal pada Selasa 27 April kemarin.
“Pencegahan ini berlaku selama enam bulan,” ujarnya. (Juan)