Sukabumi-Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) melakukan penyebaran informasi di sejumlah hotel, Rabu (10/5/2023).
Penyebaran informasi ini guna menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya agar hotel menjalankan kewajibannya untuk melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap.
Tim Humas ini dipimpin oleh Kasi Tikim Fajar dan Kasubsi Imigrasi Sukabumi Ahsan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 khususnya pasal 72 yaitu, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya,” tegas Fajar. (Sal)