Mamuju-Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulawesi Barat, Rudi Hartono, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak hukum yang timbul akibat maraknya perkawinan campuran.
Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Perkawinan Campur, Status Keimigrasian, dan Kewarganegaraan yang digelar oleh Kantor Imigrasi Mamuju di Matos Mall, Mamuju, pada Selasa (30/7/2024), saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Rudi menekankan pentingnya pemahaman mengenai status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara dan anak-anak mereka terlindungi dengan baik. “Peraturan yang ada harus dipahami dan diikuti dengan baik untuk menghindari permasalahan di kemudian hari,” ujar Rudi, yang merupakan salah satu pejabat di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna Laoly.
Ia berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan, khususnya terkait status kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A. Taha, dalam laporannya menekankan pentingnya sosialisasi mengenai perkawinan campuran, status keimigrasian, dan kewarganegaraan. “Agar masyarakat dapat memahami,” ujarnya.
Kebijakan administrasi kependudukan dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) mengatur berbagai aspek penting untuk memastikan legalitas dan hak-hak pasangan tersebut. Pasangan harus memenuhi persyaratan administrasi yang ketat, termasuk pendaftaran perkawinan di catatan sipil serta pengurusan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, yang memberikan dukungannya terhadap kegiatan ini, berharap sosialisasi ini memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait perkembangan hukum saat ini. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat terutama pasangan dalam perkawinan campuran dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta dapat mengurus segala keperluan administrasi yang diperlukan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Kementerian Agama Kab. Mamuju, Badan Pusat Statistik, organisasi perangkat daerah, kantor desa dan kelurahan, BPJS Kesehatan, media, akademisi, penyedia jasa travel umroh, dan masyarakat umum. (Sal)