Atambua–Kantor Imigrasi Malang terus melaksanakan penegakan hukum. Salah satu tindakan administratif keimigrasian adalah pendeportasian terhadap dua Warga Negara Timor Leste, Rabu (1/12/2021).
Dua WNA itu yakni seorang wanita EML dan pria berinisial KO. Pendeportasian EML karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan pria berinisial KO, telah melebihi izin tinggalnya atau overstay selama 66 hari. Hal ini melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara Mota’ain.
Kepala Subsesksi Penindakan Keimigrasian, Donny, mengatakan bahwa Tim Inteldakim menemukan kedua WNA tersebut saat melakukan pengawasan.
“Penindakan Keimigrasian merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia,” tambahnya sembari mengatakan, sudah melakukan pendeportasian sebanyak 16 kali. (Gea)