Labuan Bajo-Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mengikuti kegiatan sosialisasi Perubahan Area Pelayanan Publik Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (7/3/2022).
Kegiatan yang bertajuk Penilaian Kualitas Pelayanan Publik diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (NTT) secara virtual.
Rosmini Manuhutu selaku Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham NTT membuka kegiatan yang diikuti seluruh satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, pejabat struktural serta pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton, mengatakan, sering kali pelayanan dikeluhkan karena tidak memenuhi ekspektasi dan kepuasan pengguna layanan. Oleh karena itu diperlukan standar pelayanan sebagai ukuran baik buruknya kualitas pelayanan.
“Setiap Satker wajib memiliki standar pelayanan publik guna menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ucap Darius Beda.
Darius Beda menambahkan, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Darius berpesan bahwa Perubahan belum pasti membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik segala sesuatu harus berubah.
Sementara itu, Jaya Mahandera saat ditemui mengatakan, hingga saat ini Kantor Imigrasi Labuan Bajo terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Menjamin kualitas pelayanan publik tidaklah mudah. Namun hingga saat ini kami terus berupaya untuk meningkatakan kualitas pelayanan publik serta melakukan pengawasan yang strategis secara terus menerus untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik sehingga pemohonpun akhirnya dapat memperoleh kepastian pelayanan,” tutur Jaya Mahendra. (Maghfi)