Labuan Bajo-Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendapatkan penghargaan karena menjadi salah satu Satker dengan nilai IKPA tertinggi tahun 2021. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Evaluasi Nilai IKPA dan SMART Satuan Kerja oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/4/2022).
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh seluruh satuan kerja dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT secara daring melalui zoom meeting. Jaya Mahendra, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo beserta pejabat struktural lainnya dan pegawai bagian keuangan mengikuti kegiatan tersebut di aula Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Evaluasi Nilai IKPA dan SMART Satuan Kerja dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone. Dalam sambutannya, Marciana mengucapkan terimakasih atas waktu yang diluangkan kepada para pejabat tinggi pratama lingkup Kanwil Kemenkumham NTT serta Kepala Satuan Kerja yang telah hadir baik secara langsung maupun virtual.
Dalam kesempatan ini, beliau membacakan nilai IKPA dan SMART seluruh Satuan Kerja yang berada dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Dari banyaknya data-data yang telah disebutkan, Marciana mengapresiasi seluruh satuan kerja yang yang memiliki nilai IKPA dan SMART yang sudah mencapai lebih dari 95 persen.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang mendapatkan nilai IKPA tertinggi, sebesar 96.45 persen melebihi batas minimum nilai IKPA sebesar 95 persen. Hal ini merupakan kebanggaan bagi Kantor Imigrasi Labuan Bajo karena mendapatkan penghargaan dari Kanwil Kemenkumham NTT dengan nilai yang sangat baik.
“Saya berharap, dengan komitmen dan upaya yang selalu terjaga, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dapat menjadi yang terbaik,” ungkap Jaya Mahendra.
Jaya Mahendra menambahkan, dengan diberikannya penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk bekerja dan berkinerja lebih baik lagi.
Perlu dilakukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan indikator yang telah ditentukan agar satuan kerja yang memiliki nilai IKPA rendah atau dibawah 95 persen pada tahun 2021 dapat meningkat di tahun 2022 ini. Pelaksanaan Kegiatan yang telah disusun juga harus sesuai dengan waktu yang ditentukan agar tepat sasaran, tepat biaya sehingga rencana kerjanya dapat tercapai berdasarkan target kinerja yang akan dicapai tahun 2022. (Magfi)