Jakarta-Imigrasi Indonesia menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa aturan baru Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia.
“Bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” ungkapnya, Minggu (28/11/2021).
Tak ayal, bila ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, dalam kurun waktu 14 hari ke belakang. Maka pihak Imigrasi, akan menolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Selain itu, imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Aturan Pembatasan Masuk Orang Asing Berlaku 29 November 2021
Lebih lanjut, aturan pembatasan masuknya orang asing. Juga penangguhan sementara visa bagi negara terkait ini mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Arya Pradhana Anggakara menambahkan, bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan.
“Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkapnya.
“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” tambahnya lagi. (Juan)