Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaImigrasi Batam Serahkan 153 Tersangka WNA RRT kepada Polisi China

Imigrasi Batam Serahkan 153 Tersangka WNA RRT kepada Polisi China

Batam-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyerahkan 153 tersangka warga negara asing (WNA) RRT kepada Polisi China, Rabu (20/9/2023) siang.

Penandatanganan berita acara serah terima 153 tersangka WNA RRT ini dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi kepada perwakilan Polisi China dan disaksikan oleh Kadivhubinter Irjen Pol Krishna Murti dan Kapolda Kepri.

Penyerahan para tersangka ini juga disaksikan 50 perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) tingkat provinsi dan Kota Batam.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivhubinter) Polri Irjen. Pol. Krishna Murti menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang sangat baik kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Pantauan di lapangan, 153 tersangka WNA RRT tersebut dideportasi dengan 3 pesawat China Southern Airlines tujuan China mlalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

153 WNA RRT tersebut di antaranya berasal dari Singkawang, Pontianak – Kalimantan Barat sebanyak 21 WNA RRT. Mereka merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Sementara dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam 90 tersangka WNA RRT yang sebelumnya penahanan atas 90 tersangka dititipkan kepada Polda Kepri.

Kemudian, 42 tersangka WNA RRT dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, bersamaan dengan 21 tersangka WNA RRT sebelumnya, sehingga yang dideportasi sebanyak 153 WNA RRT.

Sebelumnya, telah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka atas dugaan jaringan Transnational Organized Crime dengan modus Love Scamming.

Imigrasi Batam menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Selama pemeriksaan dan pendeportasian ini, koordinasi dan kerjasama dengan Polda Kepri dan Kadivhubinter sangat membantu. Imigrasi Batam menyampaikan terima kasih kepada Polda Kepri dan Kadivhubinter sehingga serah terima dan pendeportasian 153 WNA RRT ini terlaksana dengan baik,” kata Subki Miuldi.

“Peran serta Tim Pora dan masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing sangat membantu pengawasan keimigrasian,” tutup Subki Miuldi. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU