Batam-Petugas Imigrasi Batam melakukan pendeportasian terhadap 1 WN Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center tujuan Harbourfront, Singapura, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, Imigrasi Batam menerima aduan masyarakat terkait perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh WN Singapura tersebut Selasa (05/09/2023) kemarin. Pada hari itu juga, Tim Imigrasi Batam langsung mengamankan yang bersangkutan.
Dilaporkan bahwa WN Singapura dengan inisial PPS telah mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kegaduhan di depan Restoran Nasi Ayam 25 Jam di Kawasan Harbourbay. Pelapor berinisial AC dan FSL juga merupakan warga Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, PPS mengakui telah melakukan hal yang tidak pantas dengan kencing sembarangan pada saat mabuk di area publik Kawasan Harbourbay. Kejadian tersebut terjadi setelah adanya perdebatan panjang yang menimbulkan keributan dengan pelapor berinisial AC.
Perbuatan tersangka terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Tindakan Administratif Keimigrasian untuk yang bersangkutan adalah Deportasi dari Wilayah RI dan pencantuman dalam daftar Penangkalan. Ini merupakan bentuk perbaikan pelaku dan pemberian efek jera kepada orang asing,” kata Kepala Kantor Kelas I Imigrasi Batam Subki Miuldi. (Sal)