Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) ikut terlibat dalam Sosialisasi Seleksi Calon Anggota LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) 2024-2029 di Ballroom Grand Emerald Hotel Medan, Kamis (31/8/2023).
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengucapkan terimakasih kepada ketua panitia seleksi anggota LPSK yang telah memilih Kanwil Kumham Sumut untuk menjadi mitra pada kegiatan tersebut.
“Seyogianya kegiatan ini diadakan untuk mendukung perlindungan saksi dan korban sehingga dapat terjaminnya perlindungan kepada korban terkhususnya pengungkapan kasus dalam peradilan pidana,” kata Imam Suyudi saat membuka kegiatan tersebut didampingi oleh Alex C. Pinem selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran.
Disebutkannya, LPSK diberikan mandat oleh Undang – Undang sebagai focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban sehingga harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Dalam mewujudkan hal itu, tentu dibutuhkan kelembagaan yang profesional dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, landasan hukum yang kuat, jejaring yang luas serta kondisi kondusif dan partisipasi masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyeleksian dalam pemilihan calon anggota LPSK di Provinsi Sumatera Utara.
“Saya sangat bangga karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bisa berkolaborasi dengan LPSK dan tentunya kami sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud dalam memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap saksi dan korban,” ujar Imam.
Imam juga berharap dengan terselenggaranya kegiatan tersebut dapat menjadi sarana bagi calon peserta yang tergerak untuk bergabung bersama-sama memperkuat LPSK untuk memberikan kepastian kepada saksi dan korban dalam percepatan akses keadilan bagi saksi dan korban. (Sal)