Ternate-Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham, yang berlangsung di Ruang Rapat lantai II, Kamis (22/08/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Bagian Program dan Humas Irwan Kadir, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Jufri Hamid, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara, yang menjelaskan bahwa perubahan pada Renstra Kemenkumham 2020-2024 terjadi akibat adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.
“Perubahan ini didorong oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 yang mengubah Balitbang menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) dan menambahkan Eselon II di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan pembentukan Direktorat Badan Usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ida memaparkan bahwa Renstra baru ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2024, menghasilkan beberapa perubahan signifikan, termasuk perubahan infokin di Krisna, perubahan DIPA, penyesuaian renstra unit eselon I, penyesuaian renstra satuan kerja, serta revisi perjanjian kinerja.
“Perubahan ini juga merupakan hasil dari evaluasi Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ada beberapa rekomendasi yang mengarah pada penyesuaian tujuan dan indikator utama serta penjenjangan kinerja di Kemenkumham,” tambah Ida.
Ida juga menekankan pentingnya Renstra sebagai lebih dari sekadar dokumen; Renstra adalah alat yang memuat rencana-rencana kinerja tahunan yang mengarahkan organisasi dalam mencapai visi dan misi jangka menengah lima tahun ke depan.
“Dengan adanya Renstra, organisasi dapat menentukan prioritas, menciptakan inovasi, serta memfasilitasi pengambilan keputusan dan konsistensi dalam mencapai tujuan,” ujarnya.
Dalam penyusunan Renstra, Ida menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai.
“Renstra yang disusun adalah komitmen bersama antara pimpinan dan pegawai, sehingga seluruh jajaran mengetahui dan memahami tujuan organisasi dalam lima tahun ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji mendorong seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Malut untuk bersinergi dalam mencapai target dan sasaran strategis Kemenkumham di tingkat wilayah. (Sal)