Jakarta – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kini seluruh perizinan seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Sebab, SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Adapun, data yang diintegrasikan mencakup bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan sistem dari MPP Digital. Integrasi ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan, karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat.
“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ucap Menkes.
Lebih lanjut, Menkes menyebut, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.
Secara khusus, Menkes Budi mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. (Ina)




