Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaHindari Pemadaman 10 Juta Pelanggan PLN, Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara

Hindari Pemadaman 10 Juta Pelanggan PLN, Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara

Jakarta-Pemerintah larang ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022. Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini, guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT. PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, menyebutkan lagi bahwa larangan ekspor batubara ini sifatnya sementara.

“Jika larangan ekspor tidak kita lakukan. Hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional,” kata Ridwan Jamaludin, pada Sosialiasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusahan batubara, Sabtu (1/1/2022).

“Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” sambungnya lagi.

Pemerintah Ingatkan Pengusaha Batu Bara Memasok Batu Bara ke PLN

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya terpenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera kita ambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.

Untuk itu Ridwan menegaskan, pemegang IUP atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

“Kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi. Kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas. Lalu, andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” imbuh Ridwan.

Dia menegaskan, kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri harus kita laksanakan. “Maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional,” tandas Ridwan mengenai pemerintah larang ekspor batu bara. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU