Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaHerry Wirawan Hukum Maksimal Ditambah Kebiri

Herry Wirawan Hukum Maksimal Ditambah Kebiri

Bandung–Pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung. Herry Wirawan harus mendapatkan hukum maksimal ditambah kebiri.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menilai bahwa hal itu sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dan mendapat hukuman tambahan tindakan kebiri. Sebab dari sisi kasus kekerasan seksual. Korbannya lebih dari satu dan melakukan tindakan tersebut berkali-kali.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman pidana tambahan kebiri. Tuntutan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya,” tuturnya, sebagaimana integritasnews.com melansir dari situs kemenpppa.go.id, Kamis (16/12/2021).

“Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi terjadi kepada perempuan dan anak,” tambahnya lagi.

Tak ayal, hukuman maksimal bagi Herry Wirawan ditambah hukuman kebiri. Supaya para pelaku kasus kekerasan seksual jera atas ulah mereka lakukan.

“Akhir-akhir ini, kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak semakin marak terjadi. Kemen PPPA akan selalu hadir dalam mendampingi korban. Tidak hanya ketika kasus itu viral. Tetapi juga kasus yang tidak menjadi perhatian publik,” ucap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

“Presiden RI, Joko Widodo memberikan perhatian yang sangat serius terkait kasus ini. Kita harus mengawal penegakan hukum kepada terdakwa agar dapat dihukum seberat-beratnya. Sebab ini merupakan kejahatan yang sangat serius,” ungkapnya.

Sinergi Perlindungan Korban dan Saksi

Menteri Bintang juga berharap sinergi seluruh pihak untuk memberikan perlindungan terbaik. Bagi korban kekerasan seksual dan saksi. Supaya tidak mendapatkan kekerasan berlapis. 

“Kami meminta kerja sama seluruh pihak untuk tidak mempublikasikan identitas korban karena akan memberikan stigma. Kami melihat dan melakukan diskusi dengan daerah, sebenarnya selama ini korban sudah mulai sekolah. Akan tetapi, sejak kasus ini viral, kita semua berusaha agar korban tidak mengalami stigma dari masyarakat dan bisa kembali bersekolah,” tutur Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga mengajak seluruh pihak, baik Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Agama. Supaya saling bergerak bersama melakukan pencegahan penyelesaian kasus kekerasan perempuan dan anak. 

“Salah satu contohnya, dengan maraknya kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama ketika ada pengawasan yang baik,” ujarnya.

“Kami sudah membangun komitmen dengan Menteri Agama untuk mengawal hal ini. Ke depan, perizinan pendidikan berasrama akan lebih selektif. Ketika izin ini diberikan, harus dengan pengawasan berkala,” jelas Menteri Bintang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, menyatakan komitmennya mengawal kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku kasus kekerasan seksual Herry Wirawan. 

“Nanti pada saat rekuisitor atau tuntutan pemidanaan jaksa. Akan kami akumulir masalah kekerasan seksual, fisik, ekonomis, dan lainnya. Percayakan kepada kami, akan kami tangani secara profesional,” ungkapnya. Semoga, tuntutan pidana Herry Wirawan mendapatkan hukum maksimal ditambah kebiri. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU