Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaHasanuddin Law Study Centre Gelar Diskusi Royalti Bagi Musisi dan Karya Musik

Hasanuddin Law Study Centre Gelar Diskusi Royalti Bagi Musisi dan Karya Musik

Sulawesi SelatanHasanuddin Law Study Centre di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan  menggelar diskusi Share From Home bertema: Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021: Polemik Royalti di Tengah Musisi, Pegiat Musik, dan Pengusaha, pada Senin (3/5/2021).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Mohammad Yani mengatakan, bahwa pokok-pokok utama Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 adalah kewajiban pembayaran royalti bagi layanan publik bersifat komersial.

“Atas penggunaan lagu secara komersial kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Dan atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajeman Kolektif Nasional,” ujarnya.

Sedangkan terkait pembentukan pusat data lagu dan atau musik, yang berisi semua lagu dan atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. 

Mohammad Yani menjelaskan, bahwa pusat data lagu dan atau musik ini memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait. 

“Yang dapat berasal dari e-hak cipta DJKI Kemenkumham,” jelasnya.

Dalam diskusi, Mohammad Yani mengungkapkan terkait keringanan tarif royalti bagi UMKM. Kemenkumham berkomitmen memberikan dispensasi dan kemudahan bagi pelaku UMKM.

Salah satunya dapat dilihat dari pengenaan tarif PNBP Khusus untuk UMKM pada layanan kekayaan intelektual yang lebih mudah.

“Atau lebih rencah dibanding tarif PNBP pada umumnya,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkuham Sulawesi Selatan, Mohammad Yani.

Dalam diskusi, hadir beberapa narasumber lainnya. Di antaranya adalah Rien Uthami Dewi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Fitri Pratiwi Rasyid, dan musisi dari Reality Club Era Patigo Rizky. Juga diikuti kalangan mahasiswa, akademisi, dan pelaku UMKM. (Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU