Jakarta-Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta memberikan remisi kepada 32 anak binaan di Hari Anak Nasional, Minggu (23/7/2023).
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1217.PK.05.04 TAHUN 2023, tentang Pemberian Remisi Hari Anak (RAN) Tahun 2023 Kepada Anak Binaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Remisi diberikan kepada para anak binaan berdasarkan serangkaian pertimbangan dan persyaratan tertentu yang berlaku.
“Kesatu, memberikan Remisi Hari Anak (RAN) Hari Anak Nasional Tahun 2023 kepada anak binaan tersebut dalam lajur 2 dan besarnya remisi bagi masing-masing sebagaimana tercantum dalam lajur 3 keputusan ini. Kedua, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya,” bunyi surat keterangan tersebut, yang disahkan pada di Jakarta (20/07/2023).
Rata-rata pemberian remisi yang diterima oleh anak-anak binaan LPKA Kelas II Jakarta yaitu satu hingga tiga bulan. (Faj)