Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaHari Anak Nasional 2021, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat...

Hari Anak Nasional 2021, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat Penerima Remisi Anak Terbanyak

Jakarta–Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Anak Nasional Tahun 2021 bagi 1.020 Anak, Jumat (23/7/2021). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 Anak mendapatkan Remisi Anak Nasional I atau pengurangan sebagian dan 19 Anak mendapatkan Remisi Anak Nasional II atau langsung bebas di Hari Anak Nasional 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, bahwa pemberian Remisi Anak Nasional (RAN) merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujarnya.

Reynhard Silitonga memerinci, bahwa dari 1001 Anak penerima RAN I. Sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan. 

Lantas dari 19 Anak penerima RAN II, sebanyak16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah.

Kemudian disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak Berhadapan Hukum berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Juga mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka (Anak Berhadapan Hukum) terbatas kemerdekaannya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

“Mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” tuturnya.

“Kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat,” tambahnya lagi.

Sekadar inormasi, saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU