Jakarta-Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto didampingi Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos, Kabid Inteldakim Sam Fernando dan Kabid Zinfokim Joni Rumagit menghadiri peluncuran Golden Visa di di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta pada Kamis (25/7/2024).
Golden Visa Indonesia ini diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, serta Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Purwanto mendukung penuh penerapan Golden Visa di Indonesia sebagai bentuk inovasi layanan keimigrasian. Menurutnya, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama, yakni lima hingga sepuluh tahun.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Penerapan Golden Visa relevan dengan upaya peningkatan investasi di Maluku Utara sebagai program prioritas nasional sesuai asas kebijakan selektif keimigrasian,” ungkap Purwanto.
Hal itu menjadi komitmen Purwanto, mengingat Malut merupakan wilayah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia di mana investasi di sektor pertambangan banyak diminati para investor global.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik terjaga, bonus demografi, dan sumber daya alam yang melimpah. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi tujuan investasi yang menjanjikan.
“Indonesia seharusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan dan tempat bagi talenta global untuk berkarya. Semua itu akan memberikan efek berganda besar bagi negara, mulai dari peningkatan modal, peluang kerja, transfer teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Joko Widodo.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menekankan pentingnya Golden Visa sebagai alat untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Program ini juga bertujuan untuk memudahkan akses bagi investor dalam berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
“Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai jawaban atas inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan fasilitas bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia,” ungkap Yasonna Laoly. (Sal)