Free Porn
xbporn
Minggu, 4 Mei 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaGun Gun Gunawan Lakukan Penyerahan Remisi Kepada WBP Serentak se-Kaltimtara

Gun Gun Gunawan Lakukan Penyerahan Remisi Kepada WBP Serentak se-Kaltimtara

Samarinda-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan memimpin jalannya penyerahan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan pada Hari Natal 2023 di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023).

Penyerahan remisi pada Hari Natal ini mengusung tema Natal “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi”, yang dikutip dari Alkitab, Lukas 2:14, mempunyai makna membagikan kebahagiaan, cinta dan perdamaian kepada sesama.

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari dan stakeholder terkait. Penyerahan remisi tersebut juga diikuti oleh seluruh UPT di jajaran Pemasyarakatan yang di luar Kota Samarinda secara virtual.

Perayaan Natal dibuka dengan tari-tarian persembahan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), doa bersama, dan dilanjutkan dengan acara Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan nasrani Tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan memimpin jalannya penyerahan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan pada Hari Natal 2023 di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023).

Dalam amanatnya, Kakanwil membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly) yang menyampaikan bahwa Pemberian remisi adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Remisi tentunya diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, dan yang telah menunjukkan  prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana  diatur dalam ketentuan  perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa “Pak Gun” tersebut juga berpesan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang  Pemasyarakatan yang baru, ia berharap kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam Lapas/Rutan, saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya, banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” sebutnya.

Pada Hari Raya Natal 2023 ini, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada  15.922 orang Narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I(pengurangan sebagian) sebanyak  15.823 orang dan Remisi  Khusus II sebanyak 99 orang yang dinyatakan langsung bebas, sedangkan untuk Pengurangan Masa Pidana diberikan kepada 146 orang Anak Binaan yang terdiri dari Pengurangan Masa Pidana I sebanyak 142 orang dan Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 4 orang yang dinyatakan langsung bebas. Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri, 632 WBP menerima Remisi Hari Natal, yang terdiri dari 626 orang RK I dan 6 orang RK II.

Diakhir amanatnya, Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana dan selamat Hari Natal Tahun 2023.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik dengan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara,” tutupnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU