Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaGubernur-DPRD Sumatera Utara Setujui Ranperda Perseroda Pembangunan Prasarana Sumatera Utara Jadi Perda

Gubernur-DPRD Sumatera Utara Setujui Ranperda Perseroda Pembangunan Prasarana Sumatera Utara Jadi Perda

Medan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Prasarana Sumatera Utara menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Prasarana Sumatera Utara itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 25 Mei kemarin.

Rapat paripurna  dipimpin Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting bersama Wakil Ketua I dan III DPRD Sumatera Utara, Harun Mustafa Nasution dan Rahmansyah Sibarani tersebut, diikuti para anggota dewan baik yang hadir langsung maupun melalui sambungan konferensi video.

Lebih lanjut, Edy Rahmayadi menyampaikan beberapa poin tujuan ditetapkannya Perda tersebut. Di antaranya untuk meningkatkan fungsi dan peran Perseroda untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mengelola investasi.

“Dengan prinsip ekonomi dan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan perundang-undangan,” ujar Gubernur Sumatera Utara itu.

Adapun manfaat pendirian Perseroda dimaksud, kata Gubernur, untuk memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup berupa barang atau jasa. Lalu untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa, yang merupakan kebutuhan masyarakat.

“Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp. 38,250 Miliar. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan pada saat pendirian Perseroda ini,” sebut Edy Rahmayadi.

“Dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ada pada komposisi saham 51%,” tambahnya lagi.

Disampaikan juga, selama ini pembangunan hortikultura dan komoditi lainnya masih sangat kuat dikuasai dan ditentukan pasar. Sehingga hal itu rentan menimpa petani yang seringkali harus menerima dampak dari mekanisme atau hukum permintaan dan penerimaan.

“Untuk itu, keluar masuk barang ada yang mengatur. Dengan Perda ini BUMD bisa menangani, dan tidak lagi rakyat seperti petani diperlakukan tidak baik. Sehingga tidak ada harga naik dan turun seenaknya, guna menjaga kesejahteraan petani,” jelas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Selanjutnya, komoditi yang mengalami surplus dapat terjaga dan dapat dikendalikan pasarnya. Sehingga pengelolaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus pemasukan untuk pendapatan daerah.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara, Thomas Dachi dalam laporannya mengungkapkan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroda Pembangunan Prasarana Sumatera Utara menjadi Perda. Sebagai dasar hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya berbentuk PT menjadi Perseroda.

“Bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, sebanyak 8 fraksi yang setuju agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Dengan Perseroda tersebut, peluang untuk memperoleh modal dalam bentuk investasi dari pihan lain menjadi terbuka. Sehingga BUMD tersebut diyakini akan tumbuh dan berkembang pesat. Juga berdampak pada kinerja perusahaan.

“Walaupun tujuan utama Perseroda ini berorientasi pada keuntungan. Namun unsur sosialnya tentu saja tidak boleh diabaikan,” ucap Thomas Dachi menjelaskan.

Setelah Peraturan Daerah Perseroda Pembangunan Prasarana Sumatera Utara disahkan. Selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan eksaminasi. (G.Panjaitan dan Ismail)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU