Makassar-Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 15 Produk hukum daerah selama 3 (tiga) hari berturut-turut, yakni 16 hingga 18 Oktober 2023.
Pada Senin (16/10), Perancang Kanwil Baharuddin mengatakan terdapat 4 (empat) produk hukum daerah Kab Gowa yaitu: 1) Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaran Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2) Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah; 3) Penjabran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan 4) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Pada rancangan tentang ‘Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah’, kami nyatakan dikembalikan karena penyusunannya menggunakan peraturan bupati. Sebaiknya rancangannya mempedomani surat keputusan bupati karena penyusunan rancangan harus mempedomani terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara 3 (tiga) lainnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin.
Masih di hari yang sama, Perancang Kanwil Asryani mengatakan terdapat 5 (lima) produk hukum daerah Kota Makassar yaitu: 1) Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah; 2) Pemberian Pembebasan dan Penguarangan Bersyarat Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; 3) Pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar No 1/2021 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; 4) Sombere dan Smart City; dan 5) Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Kota Makassar.
“Seluruh produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2022 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda. Sehingga kelima produk hukum daerah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Asryani.
Kemudian pada hari Selasa (17/10), Perancang Kanwil Asryani mengatakan terdapat 4 (empat) produk hukum daerah Kab Maros yaitu: 1) Desa Religi; 2) Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; 3) Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Maros No 10/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan 4) Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
“Keempat produk hukum daerah tersebut kami nyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penyusun dari aspek substansi maupun teknik telah memenuhi ketentuan pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saya apresiasi kepada tim pemrakarsa yang langsung melakukan perbaikan di saat rapat berlangsung,” ungkap Asryani.
Selanjutnya pada hari Rabu (18/10), Perancang Kanwil Baharuddin dalam menanggapi produk hukum daerah Kab Gowa yang berjudul ‘Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kab Gowa Tahun 2023’, mengatakan bahwa rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Masih dihari yang sama, Perancang Kanwil Syarif menyatakan bahwa produk hukum daerah Kab Wajo berjudul ‘Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mahardika (Mengharmonisasikan Kinerja Individu dengan Kinerja Organisasi Melalui Dialog Kinerja) Lingkup Pemerintah Daerah Kab Wajo’, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan harus menyempurnakan draft rancangan pada substansi dan lampirannya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil yang telah melaksanakan harmonisasi atas produk hukum daerah tersebut.
“Sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Hernadi.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Daerah dari wilayah Kab Gowa, Kota Makassar, Kab Maros, dan Kab Wajo. Jajaran Perancang Kanwil dan Jajaran Analis Hukum Kanwil juga turut hadir dalam rapat ini. (Magfi)