Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaGelar Rakor Forum Dilkumjakpol, Kemenkumham Sulbar: Wujudkan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat

Gelar Rakor Forum Dilkumjakpol, Kemenkumham Sulbar: Wujudkan Kepastian Hukum Kepada Masyarakat

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian) 2023 di Aula Kejati Sulawesi Barat, Rabu (3/5/2023).

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala BNNP, Perwakilan Polda Sulbar, Kepala Divisi Keimigrasian serta sejumlah perwakilan APH.

Saat membuka penyelenggaraan kegiatan itu, Kepala Divisi Pemasyararakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto menilai pelaksanaan kegiatan itu untuk membahas sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh Aparat Penegakan Hukum (APH).

“Sehingga, diharapkan melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan mendapat solusi dalam rangka penegakan dan pemberian kepastian Hukum kepada Masyarakat,” ujar Robianto saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan.

Robianto menambahkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, memberikan pengaruh terkait paradigma hukum dan mekanisme kerja penegakan hukum di Indonesia.

“Pemasyarakatan yang dulu perannya hanya di tahap post ajudikasi, melebarkan peran ke semua tahap, mulai dari pra-ajudikasi, adjudikasi sampai dengan post ajudikasi,” sambungnya.

Robianto menambahkan, secara bertahap pemasyarakatan diperintah oleh undang-undang harus bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif bersama aparat penegak hukum untuk menghindari munculnya fragmentasi dalam penegakan hukum dan mengarah pada “instansi sentris” yang sangat tidak memungkinkan bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang terpadu.

Sehingga permasalahan di lapangan harus dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa memunculkan masalah yang baru. Selain itu, Robianto menyebut, salah satu persoalan yang juga dihadapi saat ini adalah overstaying atau kelebihan masa tinggal penahanan, yang mengakibatkan overkapasitas (kelebihan hunian) Lapas dan Rutan.

“Untuk itu, untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan pembahasan bersama dengan seluruh Pihak, dalam hal ini aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Robianto mengajak APH yang ada di Sulawesi Barat untuk terus membangun sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU