Jakarta-Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pemilu, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS), tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara dengan baik dan benar.
Berikut tugas spesifik 7 (1 ketua dan 6 anggota) KPPS Pemilu 2024 dilansir dari berbagai sumber:
1. KPPS 1 (Ketua KPPS)
– Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan yang tertera pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
– Menandatangani surat suara.
– Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
– Memberikan surat suara pengganti jika ada surat suara yang rusak atau salah coblos, dengan batas maksimal satu kali.
– Membantu pemilih dengan tunanetra dalam memasukkan surat suara ke alat bantu coblos.
2. Anggota KPPS 2
– Menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan menentukan keabsahan surat suara bersama ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
– Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
– Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
– Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong untuk memberikan hak suara.
– Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara.
6. Anggota KPPS 6
– Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai jenisnya.
– Memastikan semua surat suara yang telah digunakan dimasukkan ke kotak suara.
– Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 di dekat pintu keluar TPS.
7. Anggota KPPS 7
– Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta dan memastikan tinta membasahi kuku jari.
– Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel.
– Mempersilakan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.
Tugas KPPS Setelah Selesai Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS memiliki beberapa tugas tambahan, di antaranya:
1. Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan proses perhitungan suara akan dilanjutkan setelah semua anggota KPPS, saksi partai politik, dan pemilih TPS lain memberikan suara.
2. Menandai dan mengamankan surat suara yang tidak terpakai atau rusak:
– Surat suara yang tidak terpakai ditandai dan diparaf oleh ketua KPPS.
– Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi label “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.
– Seluruh surat suara tidak terpakai dan rusak dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Laporan resmi KPU.go.id, mencatat bahwa gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan, melebihi 100 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000, sedangkan Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000. (Sal)