Makassar-Tim Satgas Rutan Kelas I Makassar, dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap kembali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Junaedi alias Pato bin Dg. Baba yang sempat kabur dari tahanan.
Junaedi ditemukan pada Selasa (17/9) sekitar pukul 04.00 WITA di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, setelah dilakukan pencarian intensif selama 2×24 jam sejak kaburnya pada Ahad (15/9).
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan timnya dalam menangkap kembali WBP tersebut.
“Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam, WBP Junaedi berhasil ditemukan dan kini telah diamankan di sel merah Rutan Makassar,” ujar Jayadikusumah pada Selasa (17/9).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan koordinasi yang solid antara jajarannya dan Tim Resmob Polda Sulsel dalam proses pengejaran hingga Junaedi berhasil ditemukan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Ke depannya, tentu akan ada evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Agung Aribawa, menegaskan kepada seluruh kepala Lapas dan Rutan di Sulsel untuk lebih memperketat pengawasan dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku.
“Saya mengimbau agar petugas di Lapas dan Rutan selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini terhadap potensi kerawanan, baik terkait pelarian WBP maupun masuknya barang terlarang,” jelas Agung.
Ia juga menekankan pentingnya memperketat penjagaan dan pengamanan di lingkungan Rutan dan Lapas.
Menanggapi insiden kaburnya WBP di Rutan Makassar, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, meminta jajarannya untuk lebih teliti dan waspada dalam menjalankan tugas. Ia juga telah menginstruksikan pemeriksaan terhadap Junaedi dan petugas yang bertugas saat kejadian.
Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung 2.082 warga binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang terbagi dalam 4 Regu Pengamanan (Rupam), masing-masing terdiri dari 20 orang per shift.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, menjelaskan bahwa Junaedi akan dikenai sanksi berat atas pelariannya.
“Junaedi dikenai sanksi Register F, yang berarti haknya untuk mendapatkan program integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) dicabut,” jelas Andi. (Sal)