Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaGandeng Nakes, Kementerian PANRB Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas

Gandeng Nakes, Kementerian PANRB Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas

Jakarta-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng tenaga kesehatan untuk mengakselerasi pelayanan kesehatan yang optimal bagi penyandang disabilitas melalui pembelajaran etika dan teknis layanan. Inisiatif tersebut diwujudkan dalam Lokakarya Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas secara virtual, Rabu (29/03/2023).

“Penyelenggaraan kesehatan yang baik dan berkualitas sangat ditentukan dengan tenaga kesehatan yang memiliki pemahaman yang baik pula dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanannya,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa seperti dilansir menpan.go.id.

Dalam memberikan pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas diperlukan pemahaman etika dan teknis sesuai kekhususan kebutuhan pasien disabilitas. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu (kelompok rentan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan salah satu kelompok rentan tersebut adalah adalah penyandang disabilitas,” tutur Diah.

Lebih lanjut lagi, untuk mendorong penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan, Kementerian PANRB juga menetapkan standar untuk memantau penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020. Ada 14 sarana dan prasarana yang perlu dipenuhi oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik untuk memfasilitasi pengguna layanan berkebutuhan khusus/kelompok rentan ini.

Sarana prasarana yang harus dipenuhi antara lain yaitu guiding block bagi penyandang tuna netra, area parkir khusus, jalur landai, dan pegangan rambat. Selanjutnya, untuk layanan yang tidak di lantai satu dapat disediakan lift khusus, dan pintu masuk yang mudah diakses khususnya bagi pengguna kursi roda, ruang tunggu dan kursi khusus bagi kelompok rentan, loket khusus dengan petugas khusus yang mendampingi, toilet khusus, area bermain anak, dan ruang laktasi yang memadai, huruf braille, hearing aid beserta petugas yang mempunyai kompetensi untuk mendampingi.

Kementerian PANRB memastikan juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sebanyak 226 unit pelayanan publik (UPP) yang berasal dari 18 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sebagai komitmen untuk terus mendorong upaya pemenuhan hak-hak pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warga negara dan penduduk, terlebih bagi kelompok rentan, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU