Medan-Massa buruh FSPMI Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Jumat (14/1/2022). Massa menuntut supaya Gubernur Sumut mencontoh Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP.
“Kami ingin Gubernur yang seorang jenderal dengan jargon politik Sumut bermartabat mencontoh Gubernur DKI Jakarta. Seorang sipil berani merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari kenaikan 1,3% menjadi 5,1%,” kata Sekjen DPW FSPMI Sumatera Utara, Tony Rickson Silalahi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Makmur Tinambunan, menerima massa FSPMI. Dalam pertemuan, Sekjen DPW FSPMI Sumatera Utara, Tony Rickson, menyatakan aksi demo serentak secara nasional mengusung lima isu tuntutan.
Yaitu, Tolak UU “Perbudakan” Omnibus Law/UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Segera revisi UMP Sumatera Utara dan UMK se-Sumatera Utara tahun 2022.
“Sehingga kehidupan buruh bisa lebih bermartabat, segera sahkan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT), segera revisi UU KPK. Segera selesaikan kasus-kasus Pelanggran hak normatif pekerja/buruh anggota FSPMI. Kami sudah laporkan pada UPT-UPT Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara,” katanya.
Tony Rickson Silalahi juga menjelaskan, bahwa salah satu Pasal dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja. Adapun bunyinya “Kebijakan Pengupahan merupakan program strategis nasional”.
“Sedangkan salah satu point putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pekerja/Buruh terhadap Omnibus Law UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja memerintahkan kepada pemerintah agar menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja,” ungkapnya lagi.
Jutaan buruh Tergantung Terhadap Upah untuk Kebutuhan Hidup
Oleh karena itu, Tony Rickson Silalahi mengungkapkan, FSPMI berpendapat kebijakan pengupahan jelas sangat berdampak luas terhadap pekerja atau buruh.
“Karena ada jutaan jumlah buruh dan keluarganya yang sangat tergantung terhadap upah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari,” tegasnya.
“Jadi atas putusan MK tersebut, maka UMP dan UMK se-Sumut 2022 hanya naik 0,27% – 1,22% dan ada yang tidak baik, ditangguhkan dan revisi,” sambungnya lagi.
Dengan alasan pandemi Covid-19, katanya, sejak tahun 2020 UMP dan UMK Sumut tidak mengalami kenaikan. Kalaupun ada kenaikan sangat kecil.(Mursal)