Free Porn
xbporn
Senin, 30 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaFreddy Harris Jelaskan Aturan PP Nomor 56/2021 Royalti Lagu-Musik Penggunaan Komersial

Freddy Harris Jelaskan Aturan PP Nomor 56/2021 Royalti Lagu-Musik Penggunaan Komersial

Jakarta-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 atas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pada Selasa 30 Maret kemarin. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menjelaskan, bahwa dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

“Catatan paling penting PP ini mengatur penggunaan secara komersial,” ungkap Freddy Harris dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/4/2021).

Artinya diwajibkannya pembayaran royalti lagu atau musik. Bagi setiap orang yang menggunakannya untuk tujuan komersial. Tak ayal, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga ditargetkan menerima Rp 300 miliar per tahun.

“Kalau ekonominya bagus target penerimaan royalti bisa mencapai Rp 300 miliar,” jelasnya.

PP Nomor 56/2021 ini merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

Freddy Harris menjelaskan, jadi dalam PP Nomor 56/2021 ini hanya menegaskan amanat dari UU Hak Cipta pasal 87, 89, dan pasal 90. 

“Sebenarnya sudah ada aturan soal royalti dan kemarin-kemarin juga sudah ditarik oleh LMKN,” jelasnya.

“Seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait,” tambahnya lagi.

PP Nomor 56/2021 hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan atau musik.

Juga mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Lebih lanjut dalam konferensi pers virtual, dijelaskan tiga pengelolaan royalti yang diatur dalam PP Nomor 56/2021. Di antaranya pertama adalah hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dikelola, meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.

Kedua hak ekonomi pelaku pertunjukan yang dikelola, meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan.

Lalu yang ketiga hak ekonomi produser fonogram yang dikelola, meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik.

Dalam PP Nomor 56/2021 juga dijelaskan siapa saja yang wajib membayar royalti dan berapa besaran tarif royalti yang harus dibayar. Selengkapnya di link berikut: https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pp-nomor-56-tahun-2021-atur-royalti-lagu-musik-analog-sampai-digital?kategori=liputan-humas  (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU