Free Porn
xbporn
Minggu, 1 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaFreddy Harris: DJKI Kemenkumham Bangun Pusat Data Lagu-Musik

Freddy Harris: DJKI Kemenkumham Bangun Pusat Data Lagu-Musik

Jakarta-Sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 atas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, yang diteken Presiden Joko Widodo, pada Selasa 30 Maret kemarin.

PP Nomor 56/2021 memuat tentang pembangunan pusat data lagu dan atau musik. Maka, informasi pusat data lagu dan atau musik berasal dari e-Hak Cipta dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pusat data tersebut nantinya dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris dalam jumpa pers daring digelar pada Jumat (9/4/2021).

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu atau Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

Sebelumnya, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham sudah berencana membuat pusat data ini pada 2020 silam. Sayangnya, rencana tersebut buyar karena pandemi Covid-19.

“Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena Covid-19 tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020. Sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada,” ungkap Freddy Harris antusias.

Lebih lanjut, LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data lagu dan atau musik milik DJKI Kemenkumham dengan SILM dikelola oleh LMKN.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menjelaskan, bahwa pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya, dan produser rekamannya.

Pusat data lagu dan atau musik ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu atau musik komersial.

“Untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan atau musik yang digunakannya,” ungkap Freddy Harris menjelaskan. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU