Pekanbaru-Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase menerangkan, paspor bukanlah dokumen exit permit untuk keperluan bekerja. Paspor merupakan dokumen perizinan perjalanan antar negara.
Hal tersebut Fajar sampaikan dalam kesempatannya sebagai keynote speech dalam kegiatan “Sosialisasi Keimigrasian Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dan Pelayanan ‘Eazy Passport’ di Mall Living World Pekanbaru, Riau, Selasa (15/8/2023).
“Paspor bukan exit permit untuk bekerja, paspor adalah wajah Indonesia. Dokumen negara untuk izin keluar-masuk ke luar negeri,” jelas Fajar.
Mengingat fungsi dan eksistensi paspor sendiri terbilang sangat penting, Fajar mengingatkan kepada seluruh partisipan untuk selalu menggunakan dan menjaga paspor sebaik mungkin, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Mengapa kita sosialisasikan tindak pidana perdagangan orang, supaya tujuan Bapak Ibu membuat paspor itu mulia misalnya berbisnis, ibadah, bertemu keluarga, bukan untuk melakukan perbuatan jahat. Bukan untuk kerja ilegal, bukan misalkan untuk memperdagangkan orang dengan maksud pekerja seks komersial,” imbaunya.
Fajar berharap melalui pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan paspor ini, setiap pemegang paspor nantinya tidak akan terlibat atau terjerumus ke dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum berat, seperti perdagangan orang hingga pekerjaan ilegal.
“Jaga paspor dengan baik, gunakan sebaik-baiknya dan disimpan di tempat yang sangat rapi,” pungkas Fajar.
Pelaksanaan kegiatan kali ini melibatkan 7 Kantor Imigrasi (Kanim) yang berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau meliputi Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Kanim Kelas I TPI Dumai, Kanim Kelas II TPI Bengkalis, Kanim Kelas II TPI Siak, Kanim Kelas II TPI Bagan Siapiapi, Kanim Kelas II TPI Selat Panjang, dan Kanim Kelas II TPI Tembilahan. Sementara jumlah counter yang disediakan untuk menunjang pelayanan paspor hari ini ialah sebanyak 14 titik. (Faj)