Bagan Batu-Staf Khusus Menteri Hukum & HAM (Menkumham) RI Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase membagikan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat Bagan Batu melalui sosialisasi “Mobile Intellectual Property Clinic di Wilayah” di Hotel Bintang Mulia, Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, Kamis (13/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 peserta yang mayoritas merupakan pelaku usaha setempat seperti makanan dan konveksi.
Dalam kesempatannya, Fajar memaparkan materi kepada para peserta tentang Hak Kekayaan Intelektual. Ia beranggapan bahwa di zaman digital dewasa ini, potensi terjadinya plagiarisme maupun pencurian ide atau identitas bisnis sangat rentan terjadi.
Lebih lanjut dalam pemaparannya, Fajar menitikberatkan bahwa nama merek merupakan identitas dasar bagi suatu bisnis agar dapat dikenal oleh khalayak luas.
“Ada banyak (bentuk) kekayaan intelektual, yang paling bersentuhan dengan kita para pelaku usaha adalah terkait penamaan dari produk-produk yang kita produksi. Ibu Bapak semua punya usaha, supaya dikenal orang maka harus ada namanya, gak mungkin tanpa nama,” jelas Fajar di hadapan para peserta sosialisasi.
Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha yang terlambat mendaftarkan merek sehingga akhirnya merugikan bisnis mereka. Maka dari itu, ia mendorong para peserta untuk mendaftarkan merek bisnis mereka sesegera mungkin guna mencegah hal-hal merugikan di kemudian hari.
“Banyak orang yang kita temui usahanya sudah besar, ternyata begitu dia ingin daftar nama yang dia pakai sudah dimiliki oleh usaha orang lain di provinsi lain,” lanjutnya.
Dirinya juga menjelaskan kepada seluruh peserta tentang merek kolektif (bersama). Di mana pemaparannya tersebut sesuai dengan tujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang tengah mendorong lahirnya merek bisnis bersama pada setiap desa di Indonesia.
Mengingat saat ini persaingan antar UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tanah air terbilang cukup tinggi. Adapun tujuan dari merek kolektif ialah untuk memperluas kesempatan bisnis dengan biaya minim yang berpeluang mencakup banyak jenis produksi. Sehingga para pelaku usaha bisa memeroleh keuntungan semaksimal mungkin dengan daya saing lebih rendah.
“Pada tahun ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendorong satu semangat dari satu desa ada satu merek kolektif bersama, bahasa kerennya “One Village One Brand”, jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Fajar pun turut memberikan instruksi secara langsung kepada para peserta sosialisasi terkait tata cara pendaftaran serta pengecekan atas nama merek bisnis melalui aplikasi “Portal DJKI”. (Faj)