Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaEntry Meeting BPK RI, Kanwil Kemenkumham Sumut Instruksikan UPT Bantu Kelancaran Pemeriksaan...

Entry Meeting BPK RI, Kanwil Kemenkumham Sumut Instruksikan UPT Bantu Kelancaran Pemeriksaan LK

Medan-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik kehadiran Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Kegiatan untuk Entry Meeting Kemenkumham Sumut bersama BPK-RI ditujukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan yang telah disampaikan.

Entry Meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu Entry Meeting bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Fernando Sianturi, Wakil Penanggung Jawab I Tim Badan Pemeriksa Keuangan Sarjono, Tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan R.I, Tim Pendamping dari Unit Eselon I (Inspektorat Jenderal, Ditjen PAS, Biro Pengelolaan BMN, Biro Keuangan dan Ditjen Imigrasi) dan lainnya.

“Kami menyambut baik atas kehadiran Tim BPK karena kami yakin pemeriksaan Laporan Keuangan ini akan menghasilkan laporan keuangan dan penatausahaan keuangan yang lebih baik lagi, sehingga seluruh Satuan Kerja baik pelaksana maupun pengelola keuangan akan lebih cermat dan teliti dalam pengelolaan keuangan negara,” tutur Imam Suyudi.

Imam juga memerintahkan semua jajaran Kantor Wilayah Sumatera Utara khususnya UPT yang menjadi sampling agar membantu kelancaran proses pemeriksaan dengan cara memberikan jawaban dan data dukung secara jelas, akurat, dan akuntabel. Imam juga mengajak agar seluruh jajaran bergandengan tangan untuk memastikan dan mempertahankan opini laporan keuangan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sarjono dalam sambutannya menyampaikan, Entry Meeting ini didasarkan pada UU No. 15 Tahun 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pada prakteknya BPK harus menjalin komunikasi yang efektif dan efisien dengan Satker yang akan dilakukan pemeriksaan supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak/pemangku kepentingan.

Adapun jenis pemeriksaan yang BPK lakukan meliputi 3 jenis yaitu berdasarkan aspek keuangan, aspek kinerja dan aspek PDTT. Tujuan Pemeriksaan menurut Sarjono yaitu untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan (LK) Kemenkumham tahun 2021 dengan memperhatikan Kesesuaian LK dengan SAP, Kecukupan Pengungkapan LK, Kepatuhan atas Peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

“WTP selalu saja diraih Kemenkumham, ini menandakan keseriusan Kemenkumham dalam perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Laporan Keuangan sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Sarjono. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU