Jakarta–Edy Mulyadi tidak hadir pemangilan pertama di Bareskrim Polri untuk menjalankan pemeriksaan kasus ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022). Alhasil, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Edy Mulyadi.
“Laporan penyidik infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran. Maka kita kirim pemanggilan kedua,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (28/1/2022).
Lebih lanjut, Kabareskrim tidak menyebutkan jadwal pemanggilan kedua Edy Mulyadi untuk pemeriksaannyya oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Walau begitu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, jika Edy kembali absen pada pemeriksaan kedua. Maka penyidik akan menjemput Edy secara langsung.
“Enggak datang lagi ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” ucap Agus.
Sementara itu, Edy Mulyadi lewat pengacaranya hanya mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam, Herman Kadir, di Bareskrim Polri.
Menurut Herman pengacara Edy Mulyadi, kliennya tidak hadir. Sebab menilai proses pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP.
“Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Padahal, minimal harus tiga hari. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia meneruskan, bahwa kilennya akan hadir pada agenda pemeriksaan selanjutnya.
“Panggilan kedua pak Edy datang,” ujarnya.
Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik Status
Sebelumnya, kasus ujaran kebencian saudara Edy Mulyadi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan Rabu 26 Januari ini. Bareskrim Polri akan memanggil Edy Mulyadi, pada Jumat 28 Januari 2022.
“EM bersama sejumlah saksi akan menjalankan pemeriksaan sebagai saksi kasus ujaran kebencian,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (26/1/2022).
“Hari ini juga dilakukan pengiriman Surat Pemberitahuan mulainya penyidikan ke Kejaksaan Agung. Juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya,” tambahnya lagi.
“Untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari mendatang,” tambahnya lagi.(Bram)