Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaEdukasi Hak dan Kewajiban, Kasi Yantah dan Jajaran Rutan Samarinda Berikan Pengarahan

Edukasi Hak dan Kewajiban, Kasi Yantah dan Jajaran Rutan Samarinda Berikan Pengarahan

Samarinda-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, Kanwil Kemenkumham Kaltim, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, memberikan edukasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai hak dan kewajiban mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kamis (19/12/2024).

Dalam arahannya, Dahlan menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga binaan. Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak warga binaan harus diimbangi dengan partisipasi aktif mereka dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.

“Kami telah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak yang layak bagi seluruh warga binaan, seperti hak atas kesehatan, pembinaan, pemberian remisi, dan fasilitas lainnya. Namun, kami juga berharap warga binaan menjalankan kewajiban mereka dengan baik, termasuk mengikuti program pembinaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan,” ujar Dahlan.

Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan bahwa warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidana berkesempatan mengikuti program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), asalkan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Selama sesi pengarahan, warga binaan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga binaan dan mendorong mereka untuk aktif menjalani proses pembinaan secara benar.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta berperan aktif dalam program pembinaan yang tersedia di Rutan Samarinda. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU