Samarinda-Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda Jul Herry beserta pejabat struktural dan staff mendaftarkan aplikasi SIRUTABA, Jumat (26/5/2023).
Aplikasi pelayanan publik ini yang diluncurkan Rutan Samarinda akan didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Divisi Yankum bidang Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltimtara.
Seperti diketahui, permohonan pencatatan hak cipta adalah mencatatkan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan untuk didaftarkan pada pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) dan kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.
Hal ini sesuai regulasi atau peraturan undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2019 tentang tarif dan jasa penerimaan negara bukan pajak.
“Aplikasi (SIRUTABA) yang kami daftarkan ke DJKI ini adalah sebuah inovasi pelayanan publik guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan intergrasi (PB CB dan Asimilsi) serta ijin menghadiri pemakaman keluarga warga binaan,” ungkap Jul Herry.
Pendaftaran hak cipta sangat penting agar aplikasi ini tidak ditiru, dimanipulasi, sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Sedangkan pegawai Kemenkumham Kaltimtara bidang KI, Yusuf mengatakan, aplikasi yang didaftarkan ini berguna untuk pelayanan masyarakat sehingga mendorong pencipta karya tersebut menciptakan karya karya baru. “Dan tentunya sebagai pelaksanaan hukum hak cipta dari pencipta karya tersebut,” ujar Yusuf. (Sal)