Simalungun-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar memberikan pelayanan Eazy Passport pada Kamis (17/3/2022) di Balai Harungguan Djabanten Damanik Pematang Raya, Kab. Simalungun, Kamis (17/3/2022).
Layanan pembuatan paspor yang bekerjasama dengan Pemkab Simalungun ini diberikan kepada 89 orang lulusan pelatihan bahasa Jerman yang mengikuti program ausbildung/magang yang akan berangkat ke Jerman.
Eazy Passport sendiri merupakan sebuah inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang turut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI P. Siantar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan paspor.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Imigrasi kelas II Pematang Siantar. “Ada sebanyak 89 peserta didik pelatihan program ausbildung yang diinisasi Pemkab Simalungun, akan diberangkatkan ke Jerman,” sebut Bupati.
Bupati mengakui, peseta didik yang berangkat merupakan kader terbaik di Simalungun dan diharapkan menjadi contoh yang baik bagi yang lainnya. “Kita berterima kasih kepada pemerintah pusat, telah memberikan program kemudahan pengurusan paspor,” ucap Bupati.
Bupati memaparkan pengalamannya pernah mengurus paspor, yang membutuhkan dana lumayan besar dan cukup lama. “Tapi sekarang sudah mudah. Biaya hanya Rp350 ribu, dan satu sampai tiga hari sudah selesai,” katanya.
Bupati berharap, kepada peserta didik yang mendapatkan paspor keberangkatan ke Jerman, supaya menjaga paspor dengan baik, dan kepada peserta didik juga diharapkan untuk menceritakan hal positif dalam program ausbildung.
“Pogram ini saya inisiasi, sebagai bentuk pengabdian saya untuk masyarakat Simalungun. Dan dalam pengurusan paspor peserta didik yang berangkat ke Jerman, saya kucurkan dana pribadi bukan anggaran pemerintah, sama dengan biaya pelatihan kemarin berasal dari dana pribadi,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi, menyampaikan agar para peserta yang akan membuat paspor harus menjaga dan merawat, karena paspor bukan hak milik tapi hanya dipinjamkan.
“Jangan sampai rusak, apalagi hilang. Kalau hilang ada sanksi yang didapat seperti denda atau tidak berikan hak lagi mengurus paspor baru,” kata Mulyadi. (Sal)