Penang – Dua nelayan asal Aceh akhirnya dibebaskan oleh pihak otoritas Malaysia, Depot Imigresen Belantik, Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Kedah, Minggu (25/2/2024). Pemulangan kedua nelayan tersebut berhasil setelah dilakukan langkah-langkah berupa pendekatan dan komunikasi kepada pihak berwenang seperti Ibu Pejabat Daerah (Polres) Kuala Muda dan Depot Imigresen Belantik. Kedua nelayan tersebut ditahan karena dianggap oleh otoritas setempat telah memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.
“Pemulangan dua nelayan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2024, pukul 16.40 waktu Penang dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan. Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh,” ujar Konjen RI Penang, Wanton Saragih.
Pihak KJRI Penang berhasil bernegosiasi dengan IPD Kuala Muda Kedah bahwa kedua nelayan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa sengaja, namun diakibatkan oleh kerusakan mesin kapal yang mereka tumpangi.
Sebelumnya, kedua nelaan ini berlayar dari Aceh Utara pada tanggal 31 Januari 2024 untuk mencari ikan. Pada tanggal 1 Februari 2024, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin sehingga menyebabkan kapal tersebut terbawa arus dan hanyut hingga memasuki wilayah perairan Malaysia. Kapal tersebut kemudian diselamatkan oleh Polisi Maritim Kedah pada 3 Februari 2024. (Ina)