Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan wawancara terhadap dua calon Warga Negara Indonesia (WNI) di Ruang Law and Human Rights Center sebagai bagian dari proses pelayanan atas Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Wawancara tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi, yang bertanya tentang perkenalan diri, motivasi menjadi WNI, pengetahuan mengenai Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pengibaran bendera merah putih kepada dua WNA asal Jepang, yaitu Shota Otsuka dan Megumi Otsuka.
Hernadi mengapresiasi kedua calon WNI tersebut karena telah mendemonstrasikan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pengibaran bendera merah putih. Mereka, yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 20 tahun, juga telah berkontribusi aktif bagi bangsa ini.
“Saya baru kali ini melihat kedua WNA ini memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi. Saya secara pribadi juga bangga sebagai orang Indonesia di kala Bangsa Indonesia dapat berkibar hingga di tingkat internasional. Kedua WNA ini menang Cinta Indonesia!” ungkap Hernadi.
Hernadi berharap bahwa Shota Otsuka dan Megumi Otsuka, yang saat ini kuliah di Universitas Hasanuddin (UNHAS) program studi Manajemen, dapat lulus menjadi WNI yang berkualitas dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, menjelaskan bahwa pelaksanaan wawancara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (AGBT).
“Sesuai PP diatas, kedua WNA tersebut perlu dilakukan wawancara dan pemeriksaan kelengkapan permohonan Pasal 3A berkaitan dengan Permohonan Pewarganegaraan untuk anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ungkap Yani.
Hasil wawancara ini akan dibuatkan dalam format berita acara dan diteruskan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham RI.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan wawancara ini, dengan harapan dapat memberikan dampak positif atas layanan pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat, demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang.
Wawancara ini melibatkan pihak Kanwil, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dedy Ardianto Burhan, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Masniati, serta beberapa stakeholder lainnya seperti Pihak Ditintelkam Polda Sulsel, Perwakilan Kanwil DJP Sulsel, dan Perwakilan Disdukcapil Makassar. (Sal)