Mamuju-Sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD Mamuju Tengah melakukan harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif. Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Mamuju Tengah hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Mamuju Tengah, Marcus, menyampaikan bahwa untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, DPRD Mamuju Tengah berkomitmen melaksanakan setiap tahapan pembentukan perda dengan penuh apresiasi terhadap pendampingan dan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar.
“Pada masa pengabdian ini, Bapemperda DPRD Mateng berkomitmen menghadirkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar yang banyak memberikan masukan saat pendampingan dan proses harmonisasi,” ujar Marcus.
Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, yang didampingi oleh Kasubid FPPHD, Arpan, dan perancang peraturan perundang-undangan, menyampaikan bahwa tahapan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipatuhi.
“Setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, baik di pusat maupun di daerah, wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi,” ujar Rahendro. “Mewakili Kakanwil, saya memberikan apresiasi kepada Ketua dan anggota Bapemperda yang hadir langsung dalam proses harmonisasi ini, sehingga proses diskusi untuk menggali substansi dari raperda inisiatif DPRD dapat dilakukan secara langsung,” lanjut Rahendro.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten 1 Bupati Mamuju Tengah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mamuju Tengah, Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Tengah serta stakeholder lainnya.
Adapun rancangan produk hukum daerah yang diharmonisasi antara lain Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa, Raperda tentang BUMDES, Raperda tentang Penataan Desa, Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, dan Raperbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan unsur Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mamuju Tengah Kabupaten Mamuju Tengah.
Pada kesempatan lain, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar mendukung penuh setiap proses pembentukan produk hukum di Sulbar. “Kami siap membantu dan mendampingi untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas di Sulbar,” ujar Pamuji. (Sal)