Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDorong OPD Wujudkan P2HAM, Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan di Kepulauan Selayar

Dorong OPD Wujudkan P2HAM, Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan di Kepulauan Selayar

Selayar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus memperlihatkan komitmen kuat dalam mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Layanan Daerah di Sulawesi Selatan untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan pendampingan yang dilakukan oleh Bidang HAM Kanwil di Kabupaten Kepulauan Selayar selama dua hari, pada 5 hingga 6 September 2024.

Pendampingan dan monitoring P2HAM dilakukan di sejumlah OPD, termasuk Rutan Kelas IIB Selayar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Puskesmas Benteng, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan memastikan OPD yang telah mencanangkan P2HAM sejak akhir April lalu dapat mengunggah data pendukung melalui Aplikasi P2HAM, dengan memperhatikan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi, dalam keterangannya kepada Humas Kanwil pada Sabtu (07/09), menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan komitmen dan tindakan nyata dari unit layanan dalam mempersiapkan pelayanan berbasis HAM, khususnya terkait penyediaan fasilitas bagi kelompok rentan.

“Di Selayar, kami telah mengunjungi lima OPD, termasuk Rutan Kelas IIB Selayar. Kunjungan ini bertujuan memastikan unit layanan dapat mengunggah data dukung sebelum aplikasi ditutup pada akhir September mendatang,” ujar Ayusriadi.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati, menegaskan bahwa pelayanan publik berbasis HAM merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Program P2HAM di internal Kemenkumham Sulsel sudah berjalan dengan baik. Berdasarkan Permenkumham No. 25/2023, OPD diperbolehkan mengikuti penilaian P2HAM. Oleh karena itu, kami fokus mendorong perangkat daerah di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar ini. Meskipun akses ke daerah ini harus ditempuh melalui jalur laut, kami tetap berkomitmen memberikan pendampingan yang optimal,” jelas Utary.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, memberikan apresiasi kepada jajaran Bidang HAM yang terus memantau pelaksanaan P2HAM di seluruh OPD di Kabupaten Kepulauan Selayar. Taufiqurrakhman menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM, baik di internal maupun melalui pendampingan kepada perangkat daerah.

“Sulawesi Selatan merupakan gerbang Indonesia Timur, sehingga kualitas pelayanan publik harus unggul dan berdampak positif bagi masyarakat, termasuk memastikan akses yang adil bagi kelompok rentan. Seluruh jajaran Kemenkumham harus menjadi contoh dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM, termasuk memberikan pendampingan bagi Unit Layanan di Pemerintah Daerah,” tegas Taufiqurrakhman. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU