Ternate-Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) terus memperkuat upayanya dalam menegakkan perilaku anti korupsi dengan menggelar sosialisasi gerakan anti korupsi di Aula Gamalama, Rabu (28/8/2024).
Sosialisasi yang diinisiasi oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut ini menggandeng Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Malut sebagai narasumber utama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengharuskan setiap pihak untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Petugas Pemasyarakatan bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas,” ujar Purwanto.
Menurut Purwanto, memberikan pemahaman kepada petugas pemasyarakatan mengenai pentingnya peran mereka dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sejalan dengan semangat yang selalu diusung dalam pemberantasan korupsi.
“Ini adalah langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang berorientasi pada kebutuhan dan harapan masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi gerakan anti korupsi yang berlangsung sejak pagi hari ini dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis bagi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.
Terlebih lagi, Kanwil dan UPT telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana korupsi. (Sal)