Free Porn
xbporn
Minggu, 30 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDJKI Kemenkumham di Tengah Sengketa Merek GoTo dan GOTO

DJKI Kemenkumham di Tengah Sengketa Merek GoTo dan GOTO

Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di tengah sengketa merek goto melibatkan kedua perusahaan.

Perusahaan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia mendaftarkan mereka GoTo. Perusahaan itu bersengketa dengan PT Terbit Financial Technology pemilik merek GOTO. Juga memprotes dengan penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia.

DJKI Kemenkumham menunda sementara proses pendaftaran kedua merek itu. Sebab PT Terbit Financial Technology mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

“Kita menyerahkan semuanya ke pengadilan. Tunggu putusan pengadilan” ujar Kepala Bagian Humas DJKI Kemenkumham, Irma Mariana, Selasa 9 November kemarin.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia sudah mengumumkan merger dengan nama GoTo pada 17 Mei 2021. Sedangkan PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya, pada 13 Oktober 2021. Sebab kedua perusahaan diduga melakukan pelanggaran atas hak merek.

Penyebab laporan PT Terbit Financial mengklaim memiliki merek GOTO. Adapun merek GOTO terdaftar di kelas 42 sejak 10 Maret 2020. Perusahaan juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021.

Dalam gugatannya, PT Terbit Financial meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah. Atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya. 

Lebih lanjut, Gojek dan Tokopedia tak terima dengan klaim PT Terbit Financial. Sebab, Gojek dan Tokopedia juga merasa punya hak atas merek GoTo karena sudah terdaftar di kelas 9, kelas 36, dan kelas 39. 

Atas saling klaim merek ini, GoTo perusahaan hasil merger Gojek dan PT Tokopedia. Mereka siap menghadapi PT Terbit Financial pemilik merek GOTO di pengadilan. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU