Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDivisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Peningkatan Kinerja UPT Pemasyarakatan

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev Peningkatan Kinerja UPT Pemasyarakatan

Barru-Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan, pemasaran, dan pembelian produk Lapas melalui E-Katalog di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditunjuk sebagai pilot project.

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pelaksanaan pertukaran data dan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) serta pengendalian dan pengawasan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Rutan Kelas IIB Barru, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 9 hingga 11 Oktober 2024, menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurakhman dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Agung Aribawa.

Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan, dan Teknologi Informasi, Ashari, yang juga menjabat sebagai ketua tim, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pemasaran Produk melalui E-Katalog.

Ashari menjelaskan bahwa kehadiran tim ini bertujuan untuk memastikan kinerja pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Lapas/Rutan telah berjalan dengan baik dan tepat sasaran, memberikan dampak positif berupa keterampilan yang bermanfaat bagi para WBP.

“Kami juga memantau dan mengawasi rekapitulasi jumlah produk dari Rutan Barru, Lapas Parepare, dan Lapas Palopo yang sudah didaftarkan dalam E-Katalog,” jelas Ashari.

Tim Kanwil Sulsel juga melaksanakan pertukaran data dan tanda tangan elektronik tersertifikasi SPPT-TI di Lapas/Rutan sebagai bagian dari integrasi data antar lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Selain itu, tim juga memantau tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), termasuk dalam melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), yang mencakup perawatan tahanan atau anak, pembinaan awal, pemindahan asimilasi, integrasi, serta Litmas untuk cuti mengunjungi keluarga (CMK) di Bapas Palopo.

“Dengan adanya pemantauan dan pengawasan ini, diharapkan Lapas/Rutan dapat mengimplementasikan SPPT-TI, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, cepat, akurat, efektif, dan efisien,” tambahnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU