Bangli-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli berkolaborasi dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, menggelar kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (11/6/2021).
Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum Muda, I Gede Adi Saputra menuturkan, bahwa layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, menjadi salah satu layanan unggulan yang dimiliki oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Kemudian bantuan hukum yang diberikan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bali bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Meskipun layanan yang diberikan tanpa biaya atau cuma-cuma. Kami tetap mengawasi kinerja OBH. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitasnya,” tuturnya.
Selanjutnya, peran pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) sebagai sarana masyarakat mengadu terkait perilaku terindikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia. menjadi topik bahasan lanjutan yang disampaikan langsung oleh Penyuluh Hukum Muda, Dewa Ayu Anom Karismayani.
“Pos Yankomas sudah tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Bali, dengan dibantu oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi. Seperti di Rutan Bangli ini juga sudah pasti ada posnya,” jelasnya.
“Dengan demikian, layanan bisa mudah dijangkau oleh masyarakat,” sambungnya lagi.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda, Ratih Rosmayuani menjelaskan, bahwa masyarakat harus dapat membedakan yang mana dikualifikasikan pelanggaran HAM atau tidak. Sehingga pengaduan bisa diterima dan ditindaklanjuti.
“Dengan materi-materi yang telah disampaikan, semoga pemahaman bisa bertambah, dan bisa di-sharing kepada rekan dan keluarga nantinya,” pesannya yang berkesempatan menjadi pembicara terakhir dalam kegiatan.
Kepala Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, Febriansyah mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebab, menurutnya, penyuluhan hukum ini sekaligus menjembatani WBP yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang pernah atau sedang dialami.
“Kesempatan emas ini jangan sampai terlewat begitu saja. Informasi yang diberikan harus diserap semaksimal mungkin,” ujarnya. (Juan)