Jakarta-Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Konsinyasi Penyusunan Kebijakan Teknis Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Hotel Gran Melia, Jakarta, yang berlangsung selama tiga hari, Rabu (11/9/2024) hingga Jumat (13/9/2024).
Acara ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) tentang Jabatan Fungsional di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi jabatan fungsional di bidang hukum, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan standar profesi perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penyusunan kebijakan ini.
“Kami berupaya memastikan bahwa kebijakan yang disusun mampu memberikan landasan yang kuat bagi para perancang hukum untuk mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sesi diskusi dipimpin oleh Dimas Trisuseno, Analis SDM Ahli Pertama dari Biro SDM Kemenkumham, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Galih Patria Nugraha, Analis SDM Ahli Muda dari Biro SDM Kemenkumham. Selain itu, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hadir sebagai narasumber.
Pembahasan utama dalam konsinyasi ini mencakup urgensi penyusunan peraturan terkait, serta penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Diharapkan, dengan rampungnya Rancangan Permenpan-RB ini, proses pembinaan terhadap jabatan fungsional di bidang hukum dan HAM dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi yang tengah digalakkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen PP melalui Direktorat bFasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum di Indonesia, sejalan dengan agenda nasional reformasi hukum dan birokrasi. (Sal)