Jakarta-Direktorat Jenderal Pemayarakatan (Ditjen PAS) mendata bahwa total dari 12.641 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal 2021, menghemat anggaran makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berjumlah Rp 6 milyar.
“Anggaran makan WBP atau narapidana hemat Rp6.601.185.000. Yakni, dengan rincian hemat Rp6.563.190.000 dari 12.562 penerima RK I,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Sabtu (25/12/2021).
“Sedangkan dari 79 penerima RK II, anggaran makan hemat sebesar Rp37.995.000,” tambahnya lagi.
Adapun berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021. Jumlah WBP di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri atas 226.093 WBP atau narapidana dan 47.899 tahanan.
[table id=25 /]
Rika Aprianti meneruskan, bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana kepada narapidana dan Anak terima dengan memenuhi syarat sesuai dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yakni Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rika memerinci, bahwa dari jumlah 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Ada sebanyak 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ungkap Rika Aprianti.
Proses Pemberian Remisi Secara Daring
Adapun seluruh proses pemberian Remisi Natal berlangsung secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pemberian Remisi tersebut juga merupakan bentuk apresiasi negara.
“Bagi WBP atau narapidana yang berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” ujar Rika Aprianti.
Lebih lanjut, bila merujuk data Ditjen PAS. Data WBP atau narapidana beragama Kristen dan Katolik tersebar se-Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan. Kemudian, sebanyak 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 528 orang mendapat pengurangan 2 bulan.
Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari. Sejurus sebanyak 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya bebas. (Bram)